Rabu, 17 Mei 2017

RPL



RENCANA PELAKSANAAN LAYANAN
BIMBINGAN KLASIKAL
SEMESTER 6 (GENAP) TAHUN PELAJARAN 2017
A Komponen Layanan
Layanan dasar
B Bidang Layanan
sosial
C Topik layanan
Karakteristik Gender (Kesamaan Hak Dan Kewajiban , Serta Ketentuan Nilai Dan Moral)
D Fungsi Layanan
Pemahaman/pencegahan
E Tujuan Umum

Memahami arti gender secara umum
F Tujuan Khusus
Mengetahui masalah gender dalam perilaku sosial budaya dimasyarakat.
G. Sasaran layanan
Siswa SMA
H. Materi layanan
1.      Mengetahui Pengertian Gender
2.      Perbedaan Karakteristik Gender
3.      Kesetaraan dan Keadilan Gender
4.      indikator kesetaraan gender
5.      konsep gender dalam realitas kehidupan
6.      bentuk ketidak adilan gender
7.      Bentuk-Bentuk KDRT
8.      Perlindungan Menurut UU No. 23 Th 2004 Pasal 1 (5) (6)
I. Waktu
30 Menit
J Sumber
Internet.
K Metode/ Teknik
Tanya jawab dan diskusi
L Media/Alat
Leptop, LCD, PPT.
N Pelaksanaan
1. Tahap Awal/Pendahuluan

a. Pernyataan Tujuan

1.konselor mengucapkan salam, mengawali dengan do’a agar kegiatan berjalan dengan lancar.
2.melakukan ice breaking agar para siswa bersemangat.
3.konselor menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan bimbingan klasikal ini.
b. Penjelasan tentang langkah-langkah kegiatan
Konselor menjelaskan langkah-langkah kegiatan, tugas dan tanggung jawab siswa, seperti konselor menjelaskan materi, tugas dari konseli adalah mendengarkan, partisipasi atau bertanya tentang materi yang disampaikan konselor.
c. Mengarahkan kegiatan
(konsolidasi)
Konselor menjelaskan bahwa topik layanan yang akan dibahas yaitu Karakteristik Gender (Kesamaan Hak Dan Kewajiban , Serta Ketentuan Nilai Dan Moral).
d. Tahap Peralihan
(Transisi)

Konselor menanyakan kesiapan peserta didik melaksanakan
kegiatan, dan memulai ke tahap inti.
2. Tahap Inti
a. Kegiatan peserta didik
Peserta didik melakukan berbagai kegiatan sesuai langkah-langkah dan tugas serta tangggung jawab yang telah dijelaskan.
b. Kegiatan guru Bimbingan dan Konseling atau konselor
Guru Bimbingan dan Konseling atau konselor memberikan materi yang telah disiapkan
3. Tahap Penutup

a. Guru Bimbingan dan Konseling atau konselor memberikan penguatan atau
b. merencanakan tindak lanjut.
O Evaluasi
1. Evaluasi Proses

Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor melakukan evaluasi dengan memperhatikan proses yang terjadi:
1. Mengadakan refleksi
2. Sikap peserta didik dalam mengikuti kegiatan :(contoh :semangat/ kurang semangat/ tidak semangat)
3. Cara peserta didik menyampaikan pendapat atau bertanya : sesuai dengan topik/ kurang sesuai dengan topik/ tidak sesuai dengan topik
4. Cara peserta didik memberikan penjelasan terhadap pertanyaan Guru Bimbingan dan Konseling atau konselor: mudah dipahami/ tidak mudah/ sulit dipahami

2. Evaluasi Hasil

Evaluasi setelah mengikuti kegiatan klasikal, antara lain:
1. Merasakan suasana pertemuan: menyenangkan/kurang menyenangkan/tidak menyenangkan
2. Topik yang dibahas: sangat penting/ kurang penting/tidak penting
3. Cara Guru Bimbingan dan Konseling atau konselor menyampaikan: mudah dipahami/ tidak mudah/ sulit dipahami
4. Kegiatan yang diikuti: menarik/ kurang menarik/ tidak menarik untuk diikuti
Lampiran : 1. Materi yang diberikan disajikan secara lengkap
       2. Lembar kerja peserta didik (kalau ada)



Mengetahui :                                                                                        Rabu, 5 April 2016

Dosen Pengampu                                                                                                                                Praktikan

Drs. Ahmad Rifai M.Pd, Kons                                                                                           
NIDN                                                                                                Ega Mei Ratmi
                                                                                                          NIM. 201431006

Materi
A.    Pengertian Gender
Gender adalah seperangkat sikap, peran, tanggung jawab, fungsi, hak, dan perilaku yang melekat pada diri laki-laki dan perempuan akibat bentukan budaya atau lingkungan masyarakat tempat manusia itu tumbuh dan dibesarkan. Artinya perbedaan sifat, sikap, dan perilaku yang dianggap khas perempuan atau khas laki-laki atau yang lebih populer dengan istilah feminitas dan maskulinitas, terutama merupakan hasil belajar seseorang melalui suatu proses sosialisasi yang panjang di lingkungan masyarakat, tempat ia tumbuh dan dibesarkan.
B.     Perbedaan Karakteristik Gender
 perhatikan perbedaan karakteristik gender di bawah ini :
Karakteristik laki-laki
Karakteristik perempuan
Maskulin
Rasional
Tegas
Persaingan
Sombong
Orientasi dominasi
Perhitungan
Agresif
Obyektif
Fisik
Pemarah
Pemikir
Feminin
Emosional
Fleksibel/plinplan
Kerjasama
Selalu mengalah
Orientasi menjalin hubungan
Menggunakan insting
Pasif
Mengasuh
Cerewet
Sabar
Perasa
Padahal sebenarnya, karakteristik atau sifat-sifat tersebut dapat dipertukarkan, artinya ada laki-laki yang emosional, cerewet, lemah lembut, dan ada perempuan yang rasional, sombong, obyektif dan kuat. Perubahan karakteristik gender antara laki-laki dan perempuan tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat lain, dari kelas ke kelas masyarakat yang berbeda. Misalnya, pada suku tertentu (Amazon), perempuan lebih kuat dari laki-laki.
C.     Pengertian Kesetaraan dan Keadilan Gender
1.      Kesetaraan Gender (gender equality) Adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia dalam berbagai bidang (politik, ekonomi, dan sosial budaya).
2.      Keadilan Gender (gender equity) adalah Suatu kondisi dan perlakuan yang adil terhadap perempuan dan laki-laki.
D.    Indikator Kesetaraan Gender.
Adapun indikator kesetaraan gender adalah sebagai berikut:
1.      AKSES; yang dimaksud dengan aspek akses adalah peluang atau kesempatan dalam memperoleh atau menggunakan sumber daya tertentu. Mempertimbangkan bagaimana memperoleh akses yang adil dan setara antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan laki-laki terhadap sumberdaya yang akan dibuat. Sebagai contoh dalam hal pendidikan bagi anak didik adalah akses memperoleh beasiswa melanjutkan pendidikan untuk anak didik perempuan dan laki-laki diberikan secara adil dan setara atau tidak.
2.      PARTISIPASI; Aspek partisipasi merupakan keikutsertaan atau partisipasi seseorang atau kelompok dalam kegiatan dan atau dalam pengambilan keputusan. Dalam hal ini perempuan dan laki-laki apakah memiliki peran yang sama dalam pengambilan keputusan di tempat yang sama atau tidak.
3.      KONTROL; adalah penguasaan atau wewenang atau kekuatan untuk mengambil keputusan. Dalam hal ini apakah pemegang jabatan tertentu sebagai pengambil keputusan didominasi oleh gender tertentu atau tidak.
4.      MANFAAT; adalah kegunaan yang dapat dinikmati secara optimal. Keputusan yang diambil oleh sekolah memberikan manfaat yang adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki atau tidak.
E.     KONSEP GENDER DALAM REALITAS KEHIDUPAN
1.      LINGKUNGAN KELUARGA maksudnya adalah Banyak istri yang bekerja mencari nafkah diluar rumah.
2.      LINGKUNGAN PENDIDIKAN yaitu Pendidikan Lebih Diutamakan bagi anak laki-laki meskipun anak perempuan jauh lebih pandai.
3.      LINGKUNGAN PEKERJAAN yaitu Perbedaan kesempatan yang diberikan antara karyawan perempuan dan laki-laki lebih diprioritaskan
4.      DI DALAM STRUKTUR POLITIK yaitu Peluang untuk menduduki jabatan eksekutif pada umumnya baru dinikmati oleh segelintir perempuan saja.
F.      Bentuk Ketidak adilan gender
Berikut kita uraikan masing-masing dari bentuk ketidak adilan gender tersebut.
1.      Marginalisasi:
Marginalisasi artinya : suatu proses peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan. Banyak cara yang dapat digunakan untuk memarjinalkan seseorang atau kelompok. Salah satunya adalah dengan menggunakan asumsi gender. Misalnya dengan anggapan bahwa perempuan berfungsi sebagai pencari nafkah tambahan, maka ketika mereka bekerja diluar rumah (sector public), seringkali dinilai dengan anggapan tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka sebenarnya telah berlangsung proses pemiskinan dengan alasan gender.
2.      Subordinasi
Subordinasi Artinya : suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain.Telah diketahui, nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, telah memisahkan dan memilah-milah peran-peran gender, laki-laki dan perempuan. Perempuan dianggap bertanggung jawab dan memiliki peran dalam urusan domestik atau reproduksi, sementara laki-laki dalam urusan public atau produksi. 
3.      Sterotipe atau Pelabelan Negatif
Semua bentuk ketidak adilan gender diatas sebenarnya berpangkal pada satu sumber kekeliruan yang sama, yaitu stereotype gender laki-laki dan perempuan.Stereotype itu sendiri berarti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Pelabelan umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya.Pelabelan juga menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang  yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain.Pelabelan negative juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negative ditimpakan kepada perempuan.
4.      Kekerasan
Kekerasan (violence) artinya tindak kekerasan, baik fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin atau sebuah institusi keluarga, masyarakat atau negara terhadap jenis kelamin lainnya. Peran gender telah membedakan karakter perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap feminism dan laki-laki maskulin. Karakter ini kemudian mewujud dalam ciri-ciri psikologis, seperti laki-laki dianggap gagah, kuat, berani dan sebagainya. Sebaliknya perempuan dianggap lembut, lemah, penurut dan sebagainya. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pembedaan itu. Namun ternyata pembedaan karakter tersebut melahirkan tindakan kekerasan. Dengan anggapan bahwa perempuan itu lemah, itu diartikan sebagai alasan untuk diperlakukan semena-mena, berupa tindakan kekerasan.
5.      Beban ganda (double burden)
Beban ganda (double burden) artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Peran reproduksi perempuan seringkali dianggap peran yang statis dan permanen. Walaupun sudah ada peningkatan jumlah perempuan yang bekerja diwilayah public, namun tidak diiringi dengan berkurangnya beban mereka di wilayah domestic. Upaya maksimal yang dilakukan mereka adalah mensubstitusikan pekerjaan tersebut kepada perempuan lain, seperti pembantu rumah tangga atau anggota keluarga perempuan lainnya. Namun demikian, tanggung jawabnya masih tetap berada di pundak perempuan. Akibatnya mereka mengalami beban yang berlipat ganda. Segala bentuk ketidak adilan gender tersebut di atas termanifestasikan dalam banyak tingkatan yaitu di tingkat negara, tempat kerja, organisasi, adat istiadat masyarakat dan rumah tangga. Tidak ada prioritas atau anggapan bahwa bentuk ketidak adilan satu lebih utama atau berbahaya dari bentuk yang lain. Bentuk-bentuk ketidak adilan tersebut saling berhubungan, misalnya seorang perempuan yang dianggap emosional dan dianggap cocok untuk menempati suatu bentuk pekerjaan tertentu, maka juga bisa melahirkan subordinasi.
G.    Bentuk-Bentuk KDRT
1.      Kekerasan Fisik Adalah kekerasan yan dilakukam pada fisik seseorang misalnya: memukul, menampar, mencekik, melempar benda ke tubuh korban, menginjak-injak, melukai dengan tangan, senjata, membunuh.
2.      Kekerasan Psikologis  yaitu berteriak-teriak menyumpah, mengancam, merendahkan, mengatur, melecehkan, memata-matai, dan tindakan-tindakan lain yang menyebabkan rasa takut (termasuk yang diarahkan keluarga dekat korban).
3.      Kekerasan finansial yaitu tidak memenuhi kebutuhan finalsial mengawasi secara detail penggunaan uang dan mengendalikannya.
4.      Kekerasan Seksual yaitu menyentuh, meraba, mencium, dan atau melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak dikehendaki korban, memaksa korban, menonton produk pornografi, memaksa hubungan seks tanpa persetujuan dengan ancaman kekerasan atau tidak, merendahkan menyakiti korban.
H.    Perlindungan Menurut UU No. 23 Th 2004 Pasal 1 (5) (6)
1.      Perlindungan sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
2.      Perintah perlindungan adalah penerapan yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban







http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

Related Posts:

  • RPL Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternet… Read More

0 komentar:

Posting Komentar