Maria
Ulfah
Bimbingan
dan Konseling Universitas Muria Kudus
Kampus
Gondangmanis PO BOX. 53 BAE Kudus
ABSTRAK
Di Indonesia,
khususnya dalam masyarakat yang jauh dari jangkauan lembaga-lembaga hukum atau
dimana hukum formal negara kurang kuat pengaruhnya ketimbang norma-norma
masyarakat yang lain. Definisi kenakalan menurut masa pelanggaran hukum ini
memang bisa menimbulkan kesulitan. Dengan adanya undang-undang wajib belajar
untuk anak-anak diatas usia 7 tahun dan tidak bersekolah dapat dinyatakan nakal
karena melanggar undang-undang. Banyak bagian dari negara ini anak yang tidak
bersekolah karena kondisinya memang tidak memungkinkan atau masyarakatnya
memang tidak mementingkan sekolah untuk anak-anaknya. Dalam hal ini, untuk menilai atau mendiagnosa
kenakalan anak atau remaja hendaknya diperhatikan faktor kesengajaan dan
kesadaran dari anak itu. Selama anak atau remaja itu tidak tahu, tidak sadar,
dan tidak sengaja melanggar hukum dan tidak tahu pula akan konsekuensinya, maka
ia tidak dapat digolongkan sebagai nakal. Mengikuti sejarah penggunaan narkoba
(narkotika, psikotropika, dan miras), terutama yang bersifat alami, terlihat
bahwa pemanfaatan zat-zat yang kini dipandang berbahaya tersebut pada
mulanya merupakan bagian dari kehidupan
sehari-hari manusia. Tidak sedikit diantara zat-zat tersebut pada kenyataannya
justru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia. Konselor
sekolah menempati posisi yang strategis dalam upaya pembinaan remaja, baik
untuk tujuan preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Peranan guru BK
(Bimbingan Konseling) disekolah sangat bermakna untuk dapat membantu remaja
yang bermasalah. Selain itu peranan konselor ditempat kerja, konselor keluarga,
konselor yang tergabung dalam layanan masyarakt diperlukan untuk dapat membantu
mengatasi permasalahan remaja.
Keyword : Narkoba,
Remaja dan Konseling
PENDAHULUAN
Di Indonesia,
khususnya dalam masyarakat yang jauh dari jangkauan lembaga-lembaga hukum atau
dimana hukum formal negara kurang kuat pengaruhnya ketimbang norma-norma
masyarakat yang lain. Definisi kenakalan menurut masa pelanggaran hukum ini
memang bisa menimbulkan kesulitan. Dengan adanya undang-undang wajib belajar
untuk anak-anak diatas usia 7 tahun dan tidak bersekolah dapat dinyatakan nakal
karena melanggar undang-undang. Banyak bagian dari negara ini anak yang tidak
bersekolah karena kondisinya memang tidak memungkinkan atau masyarakatnya
memang tidak mementingkan sekolah untuk anak-anaknya. Dalam hal ini, untuk menilai atau mendiagnosa
kenakalan anak atau remaja hendaknya diperhatikan faktor kesengajaan dan
kesadaran dari anak itu. Selama anak atau remaja itu tidak tahu, tidak sadar, dan
tidak sengaja melanggar hukum dan tidak tahu pula akan konsekuensinya, maka ia
tidak dapat digolongkan sebagai nakal.
Bernard and
Fullmer (1977) mengemukakan bahwa konseling adalah usaha untuk mengubah
pandangan seseorang terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan fisik,
sebagai akibatnya seseorang dibantu untuk mencapai identitas sebagai pribadi
dan menentkan langkah-langkah untuk memupuk perasaan berharga, berarti dan
bertanggung jawab. Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakuka melalui
wawancara oleh seorang konselor kepada klien yang bermuara pada teratasinya
masalah yang dialami oleh klien. Dengan tujuan mencegah permasalahan pada
remaja dengan membantu remaja unutk merubah perilakunya dan hidup sehat
menerima tanggung jawab untuk mereka sendiri dan orang lain.
Problematika manusia semakin komplek, himpitan kehidupan telah menghujam
setiap anak manusia didunia ini, bukan hanya orang tua, tapi remaja bahkan
anak-anak baik laki-laki dan perempuan, kesemuanya mengalami sebuah problem
yang komunal. Berbagai responpun muncul dan kini sudah menjadi kebiasaan pada Life
Style di masyarakat, ketika menghadapi suatu masalah dan mengalami stres,
mereka cenderung untuk lari pada penggunaan obat-obatan. Baik itu obat-obatan
yang hanya bersifat menyembuhkan sakit kepala maupun yang bersifat anti
depresant dan sebagainya. Hal ini sudah menjadi frame berpikir masyarakat kita
yang telah terkonstruksi bahwa obat-obatan penenang dapat menghilangkan masalah
(mengurangi beban masalah).
Dalam proses
konseling diperlukan alat bantu, antara lain gambar atau flipchart dengan
tujuan agar emaja lebih mudah memahani keterangan konselor, buku yang digunakan
sebagai alat untuk dokumentasi, yang
mungkin diperlukan untuk perlindungan hukum dan mengikuti perkembangan
remaja serta kertas tissue yang diperlkan apabila remaja menangis. Konselor
sekolah menempati posisi yang strategis dalam upaya pembinaan remaja, baik
untuk tujuan preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Peranan guru BK (Bimbingan
Konseling) disekolah sangat bermakna untuk dapat membantu remaja yang
bermasalah. Selain itu peranan konselor ditempat kerja, konselor keluarga,
konselor yang tergabung dalam layanan masyarakt diperlukan untuk dapat membantu
mengatasi permasalahn remaja.
PEMBAHASAN
NARKOBA DALAM KONSELING
Menurut
Sumiati 2009. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya.
Selain “narkoba” istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh kementerian
kesehatan Republik Indonesia adalah Napza. Napza adalah singkatan dari
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Napza berupa zat
yang bila masuk kedalam tubuh dan akan mempengaruhi tubuh, terutama susunan
saraf pusat yang dapat menyebabkan gangguan pada fisik, psikis dan fungsi sosial.
Narkotika adalah obat yang bekerja secara selektif
pada susunan saraf pusat dan mempunyai efek utama terhadap penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Obat ini
biasanya digunakan untuk analgesik (anti rasa sakit), antitusif (mengurangi
batuk), antipasmodik (mengurangi rasa mulas dan mual) dan pramedikasi anestesi
dalam praktik kedokteran (Maslim R, 1999). Obat psikotropika maupun narkotika
digunakan dalam ilmu kedokteran sebagai penyembuhan dari rasa sakit.
Menurut Amriel tahun 2008:24-25. Walaupun diakui luas
bahwa alkohol dan tembakau memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan, kedua
jenis zat adiktif tersebuthingga saat ini tidak dikategorikan sebagai benda
terlarang di Indonesia. Pembatasan meman telah dilakukan, terutama pada
kriteria usia penggunanya. Namun, tetap tidak ada peraturan yang sifatnya
berupa larangan pengonsumsian kedua zat tersebut. Adanya kontradiksi tersebut
yang sedikit banyak mempersulit kalkulasi konkrit berkenaan dengan beban
ekonomi sosial yang diakibatkan oleh para pengonsumsi alkohol dan tembakau.
Bahkan pemberlakuan pajak terhadap kedua zat tersebut justru memperkuat
pencitraan bahan baku minuman keras dan rokok sebagai dua komoditas yang mendatangkan
manfaat finansial negara.
AS menghadapi realitas serupa. Sebagai pembanding, the
United States National Institute on Drug Abuse pada 2006 memberi kisaran 181
miliar dolar pe tahun sebagai besaran biaya yang harus dikelarkan guna
mengatasi beban ekonomi sosial peredaran narkoba secara ilegal. Di AS saja,
beban sosial da kesehatan ang harus ditanggung oleh masyarakat akibat
penyalahgunaan narkoba luar biasa besar. Hampir empat puluh persen kematian
terkait penyalahgunaan narkoba di AS dialami individu berusia 30-39 tahun.
Rentang usia tersebut tercatat sebagai kelompok penyalahgna narkoba yang
meningkat cukup signifikan. Secara keseluruhan, pria pemakai narkoba lebih
banyak daripada wanita. Jumlah penyalahguna dari etnik kulit hitam lebih tinggi
dari pada etnik kulit putih.
REMAJA DALAM KONSELING
Menurut
Ali tahun 2005. Remaja yang dalam bahasa aslinya disebut adolescence, berasal dari bahasa Latin adolescerce yang artinya “tumbuh atau tmbuh untuk mencapai
kematangan”. Bangsa primitif dan orang purbakala memandang masa puber dan masa
remaja tidak berbeda dengan periode lain dalam rentang kehidupan. Anak dianggap
sudah dewasa apabila sudah mampu mengadakan reproduksi. Masa remaja, menurut Mappiare (1982),
berlangsung antara umur 12 tahun sampai 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun
sampai dengan 22 tahun bagi pria. Rentan usia remaja ini dapat dibagi menjadi
dua bagian, yaitu usia 12/13 tahun sampai 17/18 tahun adalah emaja awal, dan
usis 17/18 tahun sampai dengan 21/22 tahun adalah remaja akhir. Salzman mengemukakan, bahwa remaja merupakan masa
perkembangan sikap tergantung (dependence) terhadap orangtua ke arah keandirian
(independence), minat-minat seksual, perenungan diri, dan perhatian terhadap
nilai-nilai estetika dan is-isu moral.
Remaja
juga mengalami perkembangan pesat dalam aspek intelektual. Transformasi
intelektual diri cara berfikir remaja ini memungkinkan mereka tidak hanya mampu
mengintregasikan dirinya kedalam masyarakat dewasa, tapi juga merupakan
karakteristik yang paling menonjol darisemua periode perkembangan (Shaw dan
Costanzo, 1985). Tugas perkembangan masa remaja difokuskan pada upaya
meninggalkan sikap dan perilaku kekanak-kanakan serta usaha ntuk mencapai
kemampuan bersikap dan berperilaku secara dewasa.
Masa
remaja seringkali dikenal dengan masa mencari jati diri, oleh Erickson disebut
dengan identitas ego (ego identity) (Bischof, 1983). Ini terjadi karena masa
remaja merupakan peralihan antara masa kehidupan anak-anak dan masa kehidupan
orang dewasa. Ditinjau dari segi fisiknay, mereka sudah bukan anak-anak lagi
melainkan sudah seperti orang dewasa, tetapi jika mereka diperlakukan sebagai
orang dewasa, ternyata belum dapat menunjukkan sikap dewasa. Sikap yang sering
ditunjukkan oleh remaja, yaitu kegelisahan, pertentangan, mengkhayal, aktivitas
berkelompok, keinginan mencoba segala sesuatu.
Dalam
budaya Amerika, periode remaja ini dipandang sebagai masa “Strom & Stress”,
frustasi dan penderitaan, konflik dan krisis penyesuaian, mimpi dan melamun
tentang cinta, dan perasaan teralineasi (tersisihkan) dari kehidupan sosial
budaya orang dewasa (Lustin Pikunas, 1976).
MENANGANI NARKOBA PADA
REMAJA DENGAN KONSELING
Problematika manusia semakin komplek, himpitan kehidupan telah menghujam
setiap anak manusia didunia ini, bukan hanya orang tua, tapi remaja bahkan
anak-anak baik laki-laki dan perempuan, kesemuanya mengalami sebuah problem
yang komunal. Berbagai responpun muncul dan kini sudah menjadi kebiasaan pada Life
Style di masyarakat, ketika menghadapi suatu masalah dan mengalami stres,
mereka cenderung untuk lari pada penggunaan obat-obatan. Baik itu obat-obatan
yang hanya bersifat menyembuhkan sakit kepala maupun yang bersifat anti
depresant dan sebagainya. Hal ini sudah menjadi frame berpikir masyarakat kita
yang telah terkonstruksi bahwa obat-obatan penenang dapat menghilangkan masalah
(mengurangi beban masalah). Pada kenyataannya, masyarakat yang menggunakan obat
psikotropik untuk kepentingan sendiri (non medical use) kebanyakan disertai dengan
munculnya masalah sosial, seperti tindakan kriminal dan kenakalan remaja.
Sejak dekade 1960-an banyak remaja yang tergolong usia dewasa muda
menderita gangguan penggunaan zat. Mereka menggunakan zat bahan atau obat
psikoaktif dalam jumlah berlebihan sebagai respon mereka terhadap masalah yang
mereka hadapi. Dalam konteks ini, secara riil dapat kita lihat bahwa dikalangan
remaja khususnya telah hilang konsep kesehatan jiwa secara komunal di
masyarakat. Kesehatan jiwa disini merupakan bagian yang integral dari
kesehatan. Kesehatan jiwa bukan sekedar terbebas dari gangguan jiwa, akan
tetapi merupakan suatu hal yang dibutuhkan oleh semua orang. Kesehatan jiwa
adalah perasaan sehat dan bahagia serta mampu mengatasi tantangan hidup, dapat
menerima orang lain sebagaimana adanya, serta mempunyai sikap positif terhadap
diri sendiri dan orang lain. Orang yang sehat jiwa dapat mempercayai orang lain
dan senang menjadi bagian dari suatu kelompok.
Manusia, Kalau kita flash back, masalah zat psikoaktif diawali dari mulainya
manusia mengenal tanaman atau bahan lain yang bila digunakan dapat menimbulkan
perubahan pada perilaku, kesadaran, pikiran, dan perasaan seseorang. Bahan atau
zat tersebut dinamakan bahan atau zat psikoaktif. Sejak itu manusia mulai
menggunakan bahan-bahab psikoaktif tersebut untuk tujuan menikmati karena dapat
menimbulkan rasa nyaman, rasa sejahtera, euforia, dan mengakrabkan komunikasi
dengan orang lain (recreation or social use). Sebagai contoh, orang minikmati
kopi dan (yang mengandung kafein), minuman beralkohol dan merokok tembakau
(yang mengandung nikotin). Selain untuk dinikmati, manusia juga menggunakan zat
atau bahan psikoaktif untuk berkomunikasi transendental dalam upacara
kepercayaan mereka (ritual atau ceremonial use). Sebagai contoh ololiukui
(ololiuqui), suatu ramuan tanaman yang digunakan oleh orang Aztec dalam upacara
ibadah kepercayaan untuk berkomunikasi transendental.
Gangguan penggunaan zat adalah suatu gangguan jiwa berupa penyimpangan
perilaku yang berhubungan dengan pemakaian zat yang dapat mempengaruhi sususan
saraf pusat secara kurang lebih teratur sehingga menimbulkan gangguan fungsi
sosial. Klasifikasi gangguan penggunaan zat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
pertama, penyalahgunaan zat, merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat
patologik, paling sedikit satu bulan lamanya, sehingga menimbulkan gangguan
fungsi sosial atau okupasional. Pola penggunaan zat yang bersifat patologik
dapat berupa intoksikasi sepanjang hari, terus menggunakan zat tersebut
walaupun penderita mengetahui dirinya sedang menderita sakit fisik berat akibat
zat tersebut, atau adanya kenyataan bahwa ia tidak dapat berfungsi dengan baik
tanpa menggunakan zat tersebut. Gangguan yang dapat terjadi adalah gangguan
fungsi sosial yang berupa ketidakmampuan memenuhi kewajiban terhadap keluarga
atau kawan-kawannya karena perilakunya yang tidak wajar, impulsif, atau karena
ekspresi perasaan agresif yang tidak wajar. Dapat pula berupa pelanggaran lalu
lintas dan kecelakaan lalu lintas akibat intoksikasi, serta perbuatan kriminal
lainnya karena motivasi memperoleh uang. Kedua, Ketergantungan zat, merupakan
suatu bentuk gangguan penggunaan zat yang pada umunya lebih berat. Terdapat
ketergantungan fisik yang ditandai dengan adanya toleransi atau sindroma putus zat.
Menurut Amriel
tahun 2008, Tahap perkembangan remaja begitu menentukan, mengingat remaja
berhadapan dengan beraneka tuntutan sosial dan perubahan-perubahan peran yang
fundamental. Untuk menangani tekanan-tekanan tersebut, individu harus
mengonsolidasikan pengetahuan-pengetahuan yang telah mereka dapatkan tentang
diri mereka, seperti pengetahuan tentang dirinya sebagai anak, umat, murid,
anggota klub, pemai gitar, adan sebagainya. Teori Erikson sangat diwarnai oleh
psikoanalisis, yang menyakini bahwa masa kanak-kanak merupakan dasar penentu
bagi seluruh perkembangan kepribadian manusia.
Atas dasar
tersebut, dapat dipahami bahwa kegagalan remaja dalam mengembangkan identitas
pribadinya sehingga mengalami krisis identitas, dapat disebabkan oleh dua
faktor. Pertama, masa kanak-kanak yang tidak memberikan basis memadai bagi
proses identifikasi diri. Kedua, lingkungan sosial yang tidak mendukung.secara
khusus, Erikson menyebutkan bahwa perubahan sosial, politik dan teknologi yang
tajam merupakan sumber tekanan ekstra bagi remaja dalam memenuhi tugas
perkembangannya. Akibatnya, remaja menderita perasaan tidak seimbang,
kehilangan jati diri, terasing, bahkan terkadang justru mengadopsi identitas
negatif. Dirangkum dalam terminolgi singkat, krisis inilah yang disebut sebagai
kebingungan remaja akan perannya (role confusion).
Manusia adalah
makhluk sosial. Pada diri setiap individu terdapat dorongan untuk berinteraksi
dengan individu lain. Persoalannya, tidak setiap individu memiliki kesiapan
terutama psikologis untuk menjalin pergaulan tersebut. Ada sekat berupa
perasaan tidak aman, tidak percaya diri, dan sejenisnya, yang
menghalang-halangi individu unuk masuk kelingkngan sosialnya. Secara psikologis
ketika berhadapan dengan masalah, individu akan melakukan langkah pemecahan
masalaha terfokus pada dinamika psikis yang mereka alami (emotion-focused
coping- EFC), disamping pada problem itu sendiri (problem-focused coping-PFC).
Orang
mengonsumsi obat-obatan termasuk narkoba (narkotika, psikotropika, dan miras)
baik dalam rangka memuaskan kebutuhan, maupun menjalankan fungsi tertentu.
Semua jenis obat mungkin dapat memenuhi hasrat dan kebutuhan orang melalui efek
yang dimnculkan, termasuk meredakan rasa sakit dan mendapatkan sensasi
kesenangan. Bisa jadi pula, obat digunakan sebagai fungsi simbiolis yang
diasosiasikan dengan gaya hidup tertentu, misalnya pemberontakan dan
kesetiakawanan.
Langkah
penanganan yang ditujukan untuk menghentikan kebiasaan buruk pecandu narkoba
perlu diperluas dengan memperhatiakn perasaan, pikiran, perilaku dan totalitas
pengalaman sipemakai sendiri. Tidak
menutup kemngkinan, justru pada pendekatan yang diperluas inilah akan terlihat
adanya masalah yang lebih pelik untuk ditangani.
Meskipun peran
psikologi diakui sangat krusial bagi proses penyembuhan para penyalahgunaan
narkoba, menurut Washton dan Zweben (2006), tiga permasalah mendasar terkait
penaganan para pecandu narkoba adalah pertama, para praktisi psikologi secara
mendasar menunjukkan keengganan mereka untuk berkecimpung dibidang ini.
Penyebabnya dalah karena para profesional psikologi pada umumnya tidak memiliki
pelatihan yang memadahi untuk itu. Rasa percaya diri profesional (professional
confidence) mereka tidak terbangun, sehingga menghindari keterlibatan praktis
penanganan para pecandu. Kedua, adanya keyakinan bahwa gangguan adiksi paling
tepat apabila ditangani melalui program treatment yang secara khusus didesain
untuk hal tersebut. Akibatnya, walaupun hubungan baik antara terapis dan klien
sudah terbangun positif, tidak jarang para profesional psikolog masih tetap
merekomendasikan klien tersebut untuk mengikuti program lain yang khusus
disusun sesuai gangguan kecanduannya. Ketiga, penolakan psikolog terhadap para
pecandu narkoba juga didasarkan pada asumsi bahwa individu-individu yang
mengalami ketergantungan narkoba memiliki sejumlah karakter yang dipastikan
buruk. Mereka diyakini sebagai manusia yang impulsif, tidak bisa dipercaya,
menunjukkan resistensi terhadap proses treatment, tidak termotivasi untuk
sembuh, tidak tanggap terhadap intervensi psikologis, dan sebagainya. Faktanya
tidak banyak praktisi psikologi yang memahami bahwa distorsi perilaku dan
kepribadian yang disebut sebagai efek penyalahgunaan narkoba segera terhenti
setelah pengonsumsian narkoba dihentikan.
Psikoterapi
diarahkan untuk memperkuat kepribadian individu, khususnya melalui rekonstruksi
konsep diri individu atas dirinya sendiri (self-esteem) serta pencapaian
kebermaknaan hidup secara lebih optimal.
Sikap yang tidak menghakimi (nonjudgmental) sangat membantu pada tahap
awal, khususnya dalam rangka membangun hubungan yang ditandai dengan
kepercayaan timbal balik antara pemakai dan konselor. Kepercayaan menjadi
elemen vital karena sebagian besar penyalahgunaan narkoba memiliki kesulitan
untuk menjalin interaksi dengan figur-figur pemegang otoritas, termasuk para
pihak yang sejatinya ingin menolong si pemakai. Walaupun humanis, para konselor
perlu mewaspadai bahwa upaya membangun relasi yang dilandaskan pada empati dan
penghargaan tak bersyarat (seperti yang dilakukan oleh Carl Rogers, Rogerian
Style) tidak senantiasa bekerja sesuai harapan. Sebaliknya pendekatan tersebut
kerap memberikan efek tipikal terhadap pemakai beberapa jenis narkoba. Proses
terapi dapat dikembangkan lebih lanjut dengan menerapkan berbagai teknik ilmiah
yang ada dalam psikologi, baik dari terapi berbasis kognitif behavioral hingga
psikodinamika. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan dari pengguna narkoba,
pemahaman akan masalah-masalah mendasar dirinya dapat diperoleh. Dari situlah, seorang penolong dapat
menyarankan sekaligus memberi motivasi kepada pemakai narkoba untuk mendatangi
pihak profesional yang lebih berkompeten di bidangnya.
Menurut Sarwono
tahun 2013, Dalam menghadapi remaja, ada beberapa hal yang harus selalu
diingat, yaitu bahwa jiwa remaja adalah jiwa yang penuh gejolak (strum and
drang) dan bahwa lingkungan sosial remaja juga ditandai dengan perubahan sosial
yang cepat(khususnya di kota-kota besar dan daerah-daerah yang sudah terjangkau
sarana dan prasarana komunikasi dan perhubungan) yang mengakibatkan
kesimpangsiuran norma (keadaan anomie). Kondisi internal dan eksternal yang
sama-sama bergejolak inilah yang menyebabkan masa remaja memang lebih rawan
daripada tahap-tahap lain dalam perkembangan jiwa manusia.
Menurut Rogers
(Adam & Gullotta, 1983 : 56-57) (dalam Sarwono 2013:284) ada lima ketentuan
yang harus dipenuhi untuk membantu remaja :
-
Kepercayaan
-
Kemurnian hati
-
Kemampuan mengerti dan
menghayati (emphaty) perasaan remaja
-
Kejujuran
-
Mengutamakan persepsi
remaja sendiri
Karena lima
ketentuan tersebut memerlukan ketrampilan tertentu, maka pada remaja dengan
perilaku menyimpang, khususnya yang sudah tidak bisa ditangani lagi oleh orang
tua dan anggota keluarga sendiri, perlu kiranya dipikirkan permintaan bantuan
seorang profesional, misalnya psikolog, guru BP, psikiater, konselor, pekerja
sosial, dan sebagainya. Walaupun kadar kemampuan (kualitas) para profesional
ini berbeda-beda (tergantung dari pendidikannya, pengalamannya dan kemampuan
pribadinya masing-masing), akan tetapi setidak-tidaknya mereka mempunyai
pengetahuan dan keahlian tertentu yang tidak dimiliki oleh orang-orang awam.
Dalam
praktiknya, ada beberapa teknik yang biasa dilakukan oleh para tenaga
profesional ini dalam menangani masalah remaja (Adams & Gullotta, 1983) :
-
Penanganan individual
Remaja
ditangani sendiri, dalam tahap ini tatap muka empat mata dengan psikolog atau
konselor. Kalau diperlukan informasi dari orang-orang lainnya, mereka
diwawancara tersendiri pada waktu yang berlainan.
-
Penaganan keluarga
Dalam
rangka menangani masalah remaja adakalanya dilakukan terapi sekaligus terhadap
seluruh atau sebagian anggota keluarga (ayah, ibu, dan anak-anak). Tujuan dari
teknik terapi keluarga ini adalah agar keluarga sebagai suatu kesatuan bisa
berfungsi dengan baik dan setiap anggota keluarga bisa menjalankan perannya
masing-masing yang saling mendukung dan saling mengisi dengan anggota keluarga
yang lain.
-
Penanganan kelompok
Teknik
yang hampir serupa dengan terapi keluarga adalah penanganan atau terapi
kelompok. Tujuan dan dasar teorinya juga hampir sama dengan terapi keluarga,
tetapi anggota kelompok yang diterapi bersama-sama ini tidak perlu saling ada
hbngan keluarga, melainkan bisa orang lain. Konselor dan psikolog bertugas
merangsang anggota terapi kelompok itu untuk slaing bertkar pikiran, saling
mendorong, saling memperkuat motivasi, saling memecahkan persoalan dan
sebagainya.
-
Penanganan pasangan
Jika
dikehendaki terapi melalui hubungan yang intensif antara dua orang, bisa juga
dilakkan terap pasangan. Klien ditangani berdua dengan temannya, sehabatnya
atausalah satu anggota keluarganya, dan sebagainya. Maksudnya adalah agar
maisng-masing bisa betul-betul menghayati hubungan yang mendalam, mencoba
saling mengerti, slaing memberi, saling membela, dan sebagainya.
Salah satu
variasi konseling dan psikoterapi adalah outpatient drug-free treatment. Metode
ini sama sekali tidak memberikan medikasi kepada pecandu narkoba. Si pecandu
juga tidak diharuskan untk tinggal di tempat rehabilitasi (rumah sakit,
misalnya), sehingga beban ekonomis dapat ditekan semaksimal mungkin. Metode ini
lebih cocok bagi individu pecandu yang telah memiliki pekerjaan tetap, maupn
terlibat dalam aktivitas-aktivitas rutin lainnya. Metode outpatient, pada dasarnya mengedepankan konseling kelompok. Program
ini terutama ditujukan bagi mereka yang mempunyai masalah mental dan medis,
disamping masalah ketergantungan pada narkoba itu sendiri.
Program lain
adalah long-term residential treatment.
Program ini menyediakan bantuan 24 jam dengan setting di luar rumah sakit.
Model penanganan berbasis tempat tinggal dapat diterapkan dengan membentuk
komunitas yang mendukung kesembuhan individu (therapeunic commnity) serta terapi kognitif perilaku (cognitive behavioral therapy). Dalam
praktiknya pengguna narkoba yang mengikuti program ini akan dimasukkan ke dalam
serangkaian aktivitas selama enam hingga dua belas bulan. Dasar pemikiran
metode ini adalah perilaku adiksi dipandang sebagai pertanda bahwa individu
tidak memiliki keberdayaan psikologis dan sosial yang memadai. Oleh karena itu,
penanganan berfokuspada bagaimana individu dapat mengembangkan tanggung jawab
pribadinya serta hidup dalam kehidupan yang produktif.
Program
penanganan dirancang dengan begitu testruktur serta memancing individu untuk
aktif melakukan pengecekan ulang terhadap keyakinan (bukan agama), konsep diri,
dan pola perilakunya selama ini. Kemudian setelah proses retrospeksi tersebut
berlangsung, individu didorong untuk mengadopsi cara-cara baru yang lebih
harmonis dan kontruktif agar dapat berinteraksi dengan baik dan lebih adaptif
dengan lingkungan dan dinamika kehidupannya sendiri. Tidak jarang, model ini
memasukkan pula kegiatan pelatihan kerja dan pemberian jasa-jasa dukungan lainnya.
Selama dua dasawarsa
terakhir, seperti dicatat oleh Hawari (1998), dimensi psikoreligius dalam
bidang psikologi telah menarik perhatian luas, termasuk dari para ilmuan Barat.
Dimensi psikoreligius dalam psikologi tidak bermakna pendekatan-pendekatan
jenis lain dikesampingkan dari aktivitas pemberian bantuan bagi para
penyalahguna narkoba yang mengalami gangguan psikologis. Filosofi yang
mendasari terapi psikoreligius adalah perpaduan antara dunia ilmia
(medis,psikologis) dan pendekatan agama atau spiritual. Pendekatan agama
merupakan langkah khas yang secara lebih lugas dan eksplisit mengikutsertakan
keterlibatan Tuhan dalam proses penyembuhan. Dalam pendekatan ini, penyalahguna
narkoba memohon ampunan kepada Tuhan, seraya berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya, serta meminta kekuatan ekstra berupa iman dan takwa agar
tidakmengonsumsi narkoba kembali.
Thurman dkk.
(2000) menemukan bukti bahwa menyertakan metode dari berbagai disiplin ilmu
yang beragam merupakan bentuk penanganan (treatment)
paling efektif bagi semua jenis populasi penyalahgunaan narkoba. Kendler (1997) juga mencatat, terapi medis
dan psikiatris yang tidak disertai doa kepada Tuhan (terapi psikoreligis)
tidaklah lengakap. Juga terapi psikoreligius tanpa farmakoterapi dan psikoterapi
tidak akan efektif. Kendler memberika catatan khusus, farmakoterapi dan
psikoterapi harus diintegrasikan denga terapi psikoreligius guna mendidikulang
para individu penyalahguna narkoba.
Sebagai
konsekensi pentignya intervesi therapeutic yang holistik, para praktisi
psikologi bahka awam sekalpun perlu memperhatikan individu pemakai narkoba
tidak hanya dala aspekfisik (terapi medis), psikis (psikoterapi), dan sosial
budaya (terapi psikososial), tetapi juga dari sisi spiritual atau agamanya
(psikoeligius). Pendekatan psikoreligius tidak ditujkanntk mengubah keyakinan
atau agama pemakai narkoba, melainkan membangkitkan kekuatan spiritual atau
transedental yang dibutuhkan saat individu tersebut berhadapandenga
problematika hidup, termasukgodaan darilingkungan sekitar terkait
penyalahgunaan narkoba.
SIMPULAN DAN SARAN
SIMPULAN
Penyalahguanaan narkoba khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat
mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh
narkoba sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak
sosial yang ditimbulkannya. Masalah pencegahan penyalahgunaan napza bukanlah
menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama.
Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sejak dini sangatlah
baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah
besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap narkoba.
SARAN
1.
Orang tua hendakya lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya, karena sedikit
saja mereka lengah anak akan terjerumus ke dalam hal yang menyesatkan.
2.
Layanan konseling tidak hanya berpedoman nilai-nilai sosial saja, melainkan
nilai-nilai keagamaan juga diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
mohammad dan Asrori, 2005. Psikologi
Remaja “perkembangan peserta didik”. Jakarta : PT Bumi Aksara
Sumiati,
dkk. 2009. Kesehatan Jiwa Remaja dan
Konseling. Jakarta : Trans Info Media
Yusuf,
syamsu, 2014. Psikologi Perkembangan anak
dan remaja. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Amriel, Reza
Indragiri, 2008. Psikologi kaum muda
pengguna narkoba. Jakarta : Salemba Humanika
Sarwono, Sarlito
W. 2013. Psikologi remaja. Jakarta :
PT Rajagrafindo Persada
Jalaluddin,
2002. Psikologi Agama. Jakarta : PT
Rajagrafindo Persada
Davidson,
Gerald C. Psikologi Abnormal. 2006. Abnormal Psychology. Telah diterjemahkan
ke dalam Bahasa Indonesia dengan judul Psikologi Abnormal oleh Noermalasari
Fajar. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
0 komentar:
Posting Komentar