Rabu, 17 Mei 2017

MENANGANI NARKOBA PADA REMAJA DENGAN KONSELING



Maria Ulfah

Bimbingan dan Konseling Universitas Muria Kudus
Kampus Gondangmanis PO BOX. 53 BAE Kudus

ABSTRAK
Di Indonesia, khususnya dalam masyarakat yang jauh dari jangkauan lembaga-lembaga hukum atau dimana hukum formal negara kurang kuat pengaruhnya ketimbang norma-norma masyarakat yang lain. Definisi kenakalan menurut masa pelanggaran hukum ini memang bisa menimbulkan kesulitan. Dengan adanya undang-undang wajib belajar untuk anak-anak diatas usia 7 tahun dan tidak bersekolah dapat dinyatakan nakal karena melanggar undang-undang. Banyak bagian dari negara ini anak yang tidak bersekolah karena kondisinya memang tidak memungkinkan atau masyarakatnya memang tidak mementingkan sekolah untuk anak-anaknya.  Dalam hal ini, untuk menilai atau mendiagnosa kenakalan anak atau remaja hendaknya diperhatikan faktor kesengajaan dan kesadaran dari anak itu. Selama anak atau remaja itu tidak tahu, tidak sadar, dan tidak sengaja melanggar hukum dan tidak tahu pula akan konsekuensinya, maka ia tidak dapat digolongkan sebagai nakal. Mengikuti sejarah penggunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan miras), terutama yang bersifat alami, terlihat bahwa pemanfaatan zat-zat yang kini dipandang berbahaya tersebut pada mulanya  merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari manusia. Tidak sedikit diantara zat-zat tersebut pada kenyataannya justru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia. Konselor sekolah menempati posisi yang strategis dalam upaya pembinaan remaja, baik untuk tujuan preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Peranan guru BK (Bimbingan Konseling) disekolah sangat bermakna untuk dapat membantu remaja yang bermasalah. Selain itu peranan konselor ditempat kerja, konselor keluarga, konselor yang tergabung dalam layanan masyarakt diperlukan untuk dapat membantu mengatasi permasalahan remaja.
Keyword : Narkoba, Remaja dan Konseling

PENDAHULUAN

Di Indonesia, khususnya dalam masyarakat yang jauh dari jangkauan lembaga-lembaga hukum atau dimana hukum formal negara kurang kuat pengaruhnya ketimbang norma-norma masyarakat yang lain. Definisi kenakalan menurut masa pelanggaran hukum ini memang bisa menimbulkan kesulitan. Dengan adanya undang-undang wajib belajar untuk anak-anak diatas usia 7 tahun dan tidak bersekolah dapat dinyatakan nakal karena melanggar undang-undang. Banyak bagian dari negara ini anak yang tidak bersekolah karena kondisinya memang tidak memungkinkan atau masyarakatnya memang tidak mementingkan sekolah untuk anak-anaknya.  Dalam hal ini, untuk menilai atau mendiagnosa kenakalan anak atau remaja hendaknya diperhatikan faktor kesengajaan dan kesadaran dari anak itu. Selama anak atau remaja itu tidak tahu, tidak sadar, dan tidak sengaja melanggar hukum dan tidak tahu pula akan konsekuensinya, maka ia tidak dapat digolongkan sebagai nakal.
Bernard and Fullmer (1977) mengemukakan bahwa konseling adalah usaha untuk mengubah pandangan seseorang terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan fisik, sebagai akibatnya seseorang dibantu untuk mencapai identitas sebagai pribadi dan menentkan langkah-langkah untuk memupuk perasaan berharga, berarti dan bertanggung jawab. Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakuka melalui wawancara oleh seorang konselor kepada klien yang bermuara pada teratasinya masalah yang dialami oleh klien. Dengan tujuan mencegah permasalahan pada remaja dengan membantu remaja unutk merubah perilakunya dan hidup sehat menerima tanggung jawab untuk mereka sendiri dan orang lain.
Problematika manusia semakin komplek, himpitan kehidupan telah menghujam setiap anak manusia didunia ini, bukan hanya orang tua, tapi remaja bahkan anak-anak baik laki-laki dan perempuan, kesemuanya mengalami sebuah problem yang komunal. Berbagai responpun muncul dan kini sudah menjadi kebiasaan pada Life Style di masyarakat, ketika menghadapi suatu masalah dan mengalami stres, mereka cenderung untuk lari pada penggunaan obat-obatan. Baik itu obat-obatan yang hanya bersifat menyembuhkan sakit kepala maupun yang bersifat anti depresant dan sebagainya. Hal ini sudah menjadi frame berpikir masyarakat kita yang telah terkonstruksi bahwa obat-obatan penenang dapat menghilangkan masalah (mengurangi beban masalah).
Dalam proses konseling diperlukan alat bantu, antara lain gambar atau flipchart dengan tujuan agar emaja lebih mudah memahani keterangan konselor, buku yang digunakan sebagai alat untuk dokumentasi, yang  mungkin diperlukan untuk perlindungan hukum dan mengikuti perkembangan remaja serta kertas tissue yang diperlkan apabila remaja menangis. Konselor sekolah menempati posisi yang strategis dalam upaya pembinaan remaja, baik untuk tujuan preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Peranan guru BK (Bimbingan Konseling) disekolah sangat bermakna untuk dapat membantu remaja yang bermasalah. Selain itu peranan konselor ditempat kerja, konselor keluarga, konselor yang tergabung dalam layanan masyarakt diperlukan untuk dapat membantu mengatasi permasalahn remaja.

PEMBAHASAN
NARKOBA DALAM KONSELING
Menurut Sumiati 2009. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba” istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh kementerian kesehatan Republik Indonesia adalah Napza. Napza adalah singkatan dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Napza berupa zat yang bila masuk kedalam tubuh dan akan mempengaruhi tubuh, terutama susunan saraf pusat yang dapat menyebabkan gangguan pada fisik, psikis dan fungsi sosial. Narkotika adalah obat yang bekerja secara selektif pada susunan saraf pusat dan mempunyai efek utama terhadap penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Obat ini biasanya digunakan untuk analgesik (anti rasa sakit), antitusif (mengurangi batuk), antipasmodik (mengurangi rasa mulas dan mual) dan pramedikasi anestesi dalam praktik kedokteran (Maslim R, 1999). Obat psikotropika maupun narkotika digunakan dalam ilmu kedokteran sebagai penyembuhan dari rasa sakit.
Menurut Amriel tahun 2008:24-25. Walaupun diakui luas bahwa alkohol dan tembakau memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan, kedua jenis zat adiktif tersebuthingga saat ini tidak dikategorikan sebagai benda terlarang di Indonesia. Pembatasan meman telah dilakukan, terutama pada kriteria usia penggunanya. Namun, tetap tidak ada peraturan yang sifatnya berupa larangan pengonsumsian kedua zat tersebut. Adanya kontradiksi tersebut yang sedikit banyak mempersulit kalkulasi konkrit berkenaan dengan beban ekonomi sosial yang diakibatkan oleh para pengonsumsi alkohol dan tembakau. Bahkan pemberlakuan pajak terhadap kedua zat tersebut justru memperkuat pencitraan bahan baku minuman keras dan rokok sebagai dua komoditas yang mendatangkan manfaat finansial negara.
AS menghadapi realitas serupa. Sebagai pembanding, the United States National Institute on Drug Abuse pada 2006 memberi kisaran 181 miliar dolar pe tahun sebagai besaran biaya yang harus dikelarkan guna mengatasi beban ekonomi sosial peredaran narkoba secara ilegal. Di AS saja, beban sosial da kesehatan ang harus ditanggung oleh masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba luar biasa besar. Hampir empat puluh persen kematian terkait penyalahgunaan narkoba di AS dialami individu berusia 30-39 tahun. Rentang usia tersebut tercatat sebagai kelompok penyalahgna narkoba yang meningkat cukup signifikan. Secara keseluruhan, pria pemakai narkoba lebih banyak daripada wanita. Jumlah penyalahguna dari etnik kulit hitam lebih tinggi dari pada etnik kulit putih.
REMAJA DALAM KONSELING
Menurut Ali tahun 2005. Remaja yang dalam bahasa aslinya disebut adolescence, berasal dari bahasa Latin adolescerce yang artinya “tumbuh atau tmbuh untuk mencapai kematangan”. Bangsa primitif dan orang purbakala memandang masa puber dan masa remaja tidak berbeda dengan periode lain dalam rentang kehidupan. Anak dianggap sudah dewasa apabila sudah mampu mengadakan reproduksi.  Masa remaja, menurut Mappiare (1982), berlangsung antara umur 12 tahun sampai 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria. Rentan usia remaja ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu usia 12/13 tahun sampai 17/18 tahun adalah emaja awal, dan usis 17/18 tahun sampai dengan 21/22 tahun adalah remaja akhir. Salzman  mengemukakan, bahwa remaja merupakan masa perkembangan sikap tergantung (dependence) terhadap orangtua ke arah keandirian (independence), minat-minat seksual, perenungan diri, dan perhatian terhadap nilai-nilai estetika dan is-isu moral.
Remaja juga mengalami perkembangan pesat dalam aspek intelektual. Transformasi intelektual diri cara berfikir remaja ini memungkinkan mereka tidak hanya mampu mengintregasikan dirinya kedalam masyarakat dewasa, tapi juga merupakan karakteristik yang paling menonjol darisemua periode perkembangan (Shaw dan Costanzo, 1985). Tugas perkembangan masa remaja difokuskan pada upaya meninggalkan sikap dan perilaku kekanak-kanakan serta usaha ntuk mencapai kemampuan bersikap dan berperilaku secara dewasa.
Masa remaja seringkali dikenal dengan masa mencari jati diri, oleh Erickson disebut dengan identitas ego (ego identity) (Bischof, 1983). Ini terjadi karena masa remaja merupakan peralihan antara masa kehidupan anak-anak dan masa kehidupan orang dewasa. Ditinjau dari segi fisiknay, mereka sudah bukan anak-anak lagi melainkan sudah seperti orang dewasa, tetapi jika mereka diperlakukan sebagai orang dewasa, ternyata belum dapat menunjukkan sikap dewasa. Sikap yang sering ditunjukkan oleh remaja, yaitu kegelisahan, pertentangan, mengkhayal, aktivitas berkelompok, keinginan mencoba segala sesuatu.
Dalam budaya Amerika, periode remaja ini dipandang sebagai masa “Strom & Stress”, frustasi dan penderitaan, konflik dan krisis penyesuaian, mimpi dan melamun tentang cinta, dan perasaan teralineasi (tersisihkan) dari kehidupan sosial budaya orang dewasa (Lustin Pikunas, 1976).
MENANGANI NARKOBA PADA REMAJA DENGAN KONSELING
Problematika manusia semakin komplek, himpitan kehidupan telah menghujam setiap anak manusia didunia ini, bukan hanya orang tua, tapi remaja bahkan anak-anak baik laki-laki dan perempuan, kesemuanya mengalami sebuah problem yang komunal. Berbagai responpun muncul dan kini sudah menjadi kebiasaan pada Life Style di masyarakat, ketika menghadapi suatu masalah dan mengalami stres, mereka cenderung untuk lari pada penggunaan obat-obatan. Baik itu obat-obatan yang hanya bersifat menyembuhkan sakit kepala maupun yang bersifat anti depresant dan sebagainya. Hal ini sudah menjadi frame berpikir masyarakat kita yang telah terkonstruksi bahwa obat-obatan penenang dapat menghilangkan masalah (mengurangi beban masalah). Pada kenyataannya, masyarakat yang menggunakan obat psikotropik untuk kepentingan sendiri (non medical use) kebanyakan disertai dengan munculnya masalah sosial, seperti tindakan kriminal dan kenakalan remaja.
Sejak dekade 1960-an banyak remaja yang tergolong usia dewasa muda menderita gangguan penggunaan zat. Mereka menggunakan zat bahan atau obat psikoaktif dalam jumlah berlebihan sebagai respon mereka terhadap masalah yang mereka hadapi. Dalam konteks ini, secara riil dapat kita lihat bahwa dikalangan remaja khususnya telah hilang konsep kesehatan jiwa secara komunal di masyarakat. Kesehatan jiwa disini merupakan bagian yang integral dari kesehatan. Kesehatan jiwa bukan sekedar terbebas dari gangguan jiwa, akan tetapi merupakan suatu hal yang dibutuhkan oleh semua orang. Kesehatan jiwa adalah perasaan sehat dan bahagia serta mampu mengatasi tantangan hidup, dapat menerima orang lain sebagaimana adanya, serta mempunyai sikap positif terhadap diri sendiri dan orang lain. Orang yang sehat jiwa dapat mempercayai orang lain dan senang menjadi bagian dari suatu kelompok.
Manusia, Kalau kita flash back, masalah zat psikoaktif diawali dari mulainya manusia mengenal tanaman atau bahan lain yang bila digunakan dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, kesadaran, pikiran, dan perasaan seseorang. Bahan atau zat tersebut dinamakan bahan atau zat psikoaktif. Sejak itu manusia mulai menggunakan bahan-bahab psikoaktif tersebut untuk tujuan menikmati karena dapat menimbulkan rasa nyaman, rasa sejahtera, euforia, dan mengakrabkan komunikasi dengan orang lain (recreation or social use). Sebagai contoh, orang minikmati kopi dan (yang mengandung kafein), minuman beralkohol dan merokok tembakau (yang mengandung nikotin). Selain untuk dinikmati, manusia juga menggunakan zat atau bahan psikoaktif untuk berkomunikasi transendental dalam upacara kepercayaan mereka (ritual atau ceremonial use). Sebagai contoh ololiukui (ololiuqui), suatu ramuan tanaman yang digunakan oleh orang Aztec dalam upacara ibadah kepercayaan untuk berkomunikasi transendental.
Gangguan penggunaan zat adalah suatu gangguan jiwa berupa penyimpangan perilaku yang berhubungan dengan pemakaian zat yang dapat mempengaruhi sususan saraf pusat secara kurang lebih teratur sehingga menimbulkan gangguan fungsi sosial. Klasifikasi gangguan penggunaan zat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: pertama, penyalahgunaan zat, merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patologik, paling sedikit satu bulan lamanya, sehingga menimbulkan gangguan fungsi sosial atau okupasional. Pola penggunaan zat yang bersifat patologik dapat berupa intoksikasi sepanjang hari, terus menggunakan zat tersebut walaupun penderita mengetahui dirinya sedang menderita sakit fisik berat akibat zat tersebut, atau adanya kenyataan bahwa ia tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa menggunakan zat tersebut. Gangguan yang dapat terjadi adalah gangguan fungsi sosial yang berupa ketidakmampuan memenuhi kewajiban terhadap keluarga atau kawan-kawannya karena perilakunya yang tidak wajar, impulsif, atau karena ekspresi perasaan agresif yang tidak wajar. Dapat pula berupa pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas akibat intoksikasi, serta perbuatan kriminal lainnya karena motivasi memperoleh uang. Kedua, Ketergantungan zat, merupakan suatu bentuk gangguan penggunaan zat yang pada umunya lebih berat. Terdapat ketergantungan fisik yang ditandai dengan adanya toleransi atau sindroma putus zat.
Menurut Amriel tahun 2008, Tahap perkembangan remaja begitu menentukan, mengingat remaja berhadapan dengan beraneka tuntutan sosial dan perubahan-perubahan peran yang fundamental. Untuk menangani tekanan-tekanan tersebut, individu harus mengonsolidasikan pengetahuan-pengetahuan yang telah mereka dapatkan tentang diri mereka, seperti pengetahuan tentang dirinya sebagai anak, umat, murid, anggota klub, pemai gitar, adan sebagainya. Teori Erikson sangat diwarnai oleh psikoanalisis, yang menyakini bahwa masa kanak-kanak merupakan dasar penentu bagi seluruh perkembangan kepribadian manusia.
Atas dasar tersebut, dapat dipahami bahwa kegagalan remaja dalam mengembangkan identitas pribadinya sehingga mengalami krisis identitas, dapat disebabkan oleh dua faktor. Pertama, masa kanak-kanak yang tidak memberikan basis memadai bagi proses identifikasi diri. Kedua, lingkungan sosial yang tidak mendukung.secara khusus, Erikson menyebutkan bahwa perubahan sosial, politik dan teknologi yang tajam merupakan sumber tekanan ekstra bagi remaja dalam memenuhi tugas perkembangannya. Akibatnya, remaja menderita perasaan tidak seimbang, kehilangan jati diri, terasing, bahkan terkadang justru mengadopsi identitas negatif. Dirangkum dalam terminolgi singkat, krisis inilah yang disebut sebagai kebingungan remaja akan perannya (role confusion).
Manusia adalah makhluk sosial. Pada diri setiap individu terdapat dorongan untuk berinteraksi dengan individu lain. Persoalannya, tidak setiap individu memiliki kesiapan terutama psikologis untuk menjalin pergaulan tersebut. Ada sekat berupa perasaan tidak aman, tidak percaya diri, dan sejenisnya, yang menghalang-halangi individu unuk masuk kelingkngan sosialnya. Secara psikologis ketika berhadapan dengan masalah, individu akan melakukan langkah pemecahan masalaha terfokus pada dinamika psikis yang mereka alami (emotion-focused coping- EFC), disamping pada problem itu sendiri (problem-focused coping-PFC).
Orang mengonsumsi obat-obatan termasuk narkoba (narkotika, psikotropika, dan miras) baik dalam rangka memuaskan kebutuhan, maupun menjalankan fungsi tertentu. Semua jenis obat mungkin dapat memenuhi hasrat dan kebutuhan orang melalui efek yang dimnculkan, termasuk meredakan rasa sakit dan mendapatkan sensasi kesenangan. Bisa jadi pula, obat digunakan sebagai fungsi simbiolis yang diasosiasikan dengan gaya hidup tertentu, misalnya pemberontakan dan kesetiakawanan.
Langkah penanganan yang ditujukan untuk menghentikan kebiasaan buruk pecandu narkoba perlu diperluas dengan memperhatiakn perasaan, pikiran, perilaku dan totalitas pengalaman sipemakai sendiri.  Tidak menutup kemngkinan, justru pada pendekatan yang diperluas inilah akan terlihat adanya masalah yang lebih pelik untuk ditangani.
Meskipun peran psikologi diakui sangat krusial bagi proses penyembuhan para penyalahgunaan narkoba, menurut Washton dan Zweben (2006), tiga permasalah mendasar terkait penaganan para pecandu narkoba adalah pertama, para praktisi psikologi secara mendasar menunjukkan keengganan mereka untuk berkecimpung dibidang ini. Penyebabnya dalah karena para profesional psikologi pada umumnya tidak memiliki pelatihan yang memadahi untuk itu. Rasa percaya diri profesional (professional confidence) mereka tidak terbangun, sehingga menghindari keterlibatan praktis penanganan para pecandu. Kedua, adanya keyakinan bahwa gangguan adiksi paling tepat apabila ditangani melalui program treatment yang secara khusus didesain untuk hal tersebut. Akibatnya, walaupun hubungan baik antara terapis dan klien sudah terbangun positif, tidak jarang para profesional psikolog masih tetap merekomendasikan klien tersebut untuk mengikuti program lain yang khusus disusun sesuai gangguan kecanduannya. Ketiga, penolakan psikolog terhadap para pecandu narkoba juga didasarkan pada asumsi bahwa individu-individu yang mengalami ketergantungan narkoba memiliki sejumlah karakter yang dipastikan buruk. Mereka diyakini sebagai manusia yang impulsif, tidak bisa dipercaya, menunjukkan resistensi terhadap proses treatment, tidak termotivasi untuk sembuh, tidak tanggap terhadap intervensi psikologis, dan sebagainya. Faktanya tidak banyak praktisi psikologi yang memahami bahwa distorsi perilaku dan kepribadian yang disebut sebagai efek penyalahgunaan narkoba segera terhenti setelah pengonsumsian narkoba dihentikan.
Psikoterapi diarahkan untuk memperkuat kepribadian individu, khususnya melalui rekonstruksi konsep diri individu atas dirinya sendiri (self-esteem) serta pencapaian kebermaknaan hidup secara lebih optimal.  Sikap yang tidak menghakimi (nonjudgmental) sangat membantu pada tahap awal, khususnya dalam rangka membangun hubungan yang ditandai dengan kepercayaan timbal balik antara pemakai dan konselor. Kepercayaan menjadi elemen vital karena sebagian besar penyalahgunaan narkoba memiliki kesulitan untuk menjalin interaksi dengan figur-figur pemegang otoritas, termasuk para pihak yang sejatinya ingin menolong si pemakai. Walaupun humanis, para konselor perlu mewaspadai bahwa upaya membangun relasi yang dilandaskan pada empati dan penghargaan tak bersyarat (seperti yang dilakukan oleh Carl Rogers, Rogerian Style) tidak senantiasa bekerja sesuai harapan. Sebaliknya pendekatan tersebut kerap memberikan efek tipikal terhadap pemakai beberapa jenis narkoba. Proses terapi dapat dikembangkan lebih lanjut dengan menerapkan berbagai teknik ilmiah yang ada dalam psikologi, baik dari terapi berbasis kognitif behavioral hingga psikodinamika. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan dari pengguna narkoba, pemahaman akan masalah-masalah mendasar dirinya dapat diperoleh.  Dari situlah, seorang penolong dapat menyarankan sekaligus memberi motivasi kepada pemakai narkoba untuk mendatangi pihak profesional yang lebih berkompeten di bidangnya.
Menurut Sarwono tahun 2013, Dalam menghadapi remaja, ada beberapa hal yang harus selalu diingat, yaitu bahwa jiwa remaja adalah jiwa yang penuh gejolak (strum and drang) dan bahwa lingkungan sosial remaja juga ditandai dengan perubahan sosial yang cepat(khususnya di kota-kota besar dan daerah-daerah yang sudah terjangkau sarana dan prasarana komunikasi dan perhubungan) yang mengakibatkan kesimpangsiuran norma (keadaan anomie). Kondisi internal dan eksternal yang sama-sama bergejolak inilah yang menyebabkan masa remaja memang lebih rawan daripada tahap-tahap lain dalam perkembangan jiwa manusia.
Menurut Rogers (Adam & Gullotta, 1983 : 56-57) (dalam Sarwono 2013:284) ada lima ketentuan yang harus dipenuhi untuk membantu remaja :
-          Kepercayaan
-          Kemurnian hati
-          Kemampuan mengerti dan menghayati (emphaty) perasaan remaja
-          Kejujuran
-          Mengutamakan persepsi remaja sendiri
Karena lima ketentuan tersebut memerlukan ketrampilan tertentu, maka pada remaja dengan perilaku menyimpang, khususnya yang sudah tidak bisa ditangani lagi oleh orang tua dan anggota keluarga sendiri, perlu kiranya dipikirkan permintaan bantuan seorang profesional, misalnya psikolog, guru BP, psikiater, konselor, pekerja sosial, dan sebagainya. Walaupun kadar kemampuan (kualitas) para profesional ini berbeda-beda (tergantung dari pendidikannya, pengalamannya dan kemampuan pribadinya masing-masing), akan tetapi setidak-tidaknya mereka mempunyai pengetahuan dan keahlian tertentu yang tidak dimiliki oleh orang-orang awam.
Dalam praktiknya, ada beberapa teknik yang biasa dilakukan oleh para tenaga profesional ini dalam menangani masalah remaja (Adams & Gullotta, 1983) :
-          Penanganan individual
Remaja ditangani sendiri, dalam tahap ini tatap muka empat mata dengan psikolog atau konselor. Kalau diperlukan informasi dari orang-orang lainnya, mereka diwawancara tersendiri pada waktu yang berlainan.
-          Penaganan keluarga
Dalam rangka menangani masalah remaja adakalanya dilakukan terapi sekaligus terhadap seluruh atau sebagian anggota keluarga (ayah, ibu, dan anak-anak). Tujuan dari teknik terapi keluarga ini adalah agar keluarga sebagai suatu kesatuan bisa berfungsi dengan baik dan setiap anggota keluarga bisa menjalankan perannya masing-masing yang saling mendukung dan saling mengisi dengan anggota keluarga yang lain.
-          Penanganan kelompok
Teknik yang hampir serupa dengan terapi keluarga adalah penanganan atau terapi kelompok. Tujuan dan dasar teorinya juga hampir sama dengan terapi keluarga, tetapi anggota kelompok yang diterapi bersama-sama ini tidak perlu saling ada hbngan keluarga, melainkan bisa orang lain. Konselor dan psikolog bertugas merangsang anggota terapi kelompok itu untuk slaing bertkar pikiran, saling mendorong, saling memperkuat motivasi, saling memecahkan persoalan dan sebagainya.
-          Penanganan pasangan
Jika dikehendaki terapi melalui hubungan yang intensif antara dua orang, bisa juga dilakkan terap pasangan. Klien ditangani berdua dengan temannya, sehabatnya atausalah satu anggota keluarganya, dan sebagainya. Maksudnya adalah agar maisng-masing bisa betul-betul menghayati hubungan yang mendalam, mencoba saling mengerti, slaing memberi, saling membela, dan sebagainya.
Salah satu variasi konseling dan psikoterapi adalah outpatient drug-free treatment. Metode ini sama sekali tidak memberikan medikasi kepada pecandu narkoba. Si pecandu juga tidak diharuskan untk tinggal di tempat rehabilitasi (rumah sakit, misalnya), sehingga beban ekonomis dapat ditekan semaksimal mungkin. Metode ini lebih cocok bagi individu pecandu yang telah memiliki pekerjaan tetap, maupn terlibat dalam aktivitas-aktivitas rutin lainnya. Metode outpatient, pada dasarnya mengedepankan konseling kelompok. Program ini terutama ditujukan bagi mereka yang mempunyai masalah mental dan medis, disamping masalah ketergantungan pada narkoba itu sendiri.
Program lain adalah long-term residential treatment. Program ini menyediakan bantuan 24 jam dengan setting di luar rumah sakit. Model penanganan berbasis tempat tinggal dapat diterapkan dengan membentuk komunitas yang mendukung kesembuhan individu (therapeunic commnity) serta terapi kognitif perilaku (cognitive behavioral therapy). Dalam praktiknya pengguna narkoba yang mengikuti program ini akan dimasukkan ke dalam serangkaian aktivitas selama enam hingga dua belas bulan. Dasar pemikiran metode ini adalah perilaku adiksi dipandang sebagai pertanda bahwa individu tidak memiliki keberdayaan psikologis dan sosial yang memadai. Oleh karena itu, penanganan berfokuspada bagaimana individu dapat mengembangkan tanggung jawab pribadinya serta hidup dalam kehidupan yang produktif.
Program penanganan dirancang dengan begitu testruktur serta memancing individu untuk aktif melakukan pengecekan ulang terhadap keyakinan (bukan agama), konsep diri, dan pola perilakunya selama ini. Kemudian setelah proses retrospeksi tersebut berlangsung, individu didorong untuk mengadopsi cara-cara baru yang lebih harmonis dan kontruktif agar dapat berinteraksi dengan baik dan lebih adaptif dengan lingkungan dan dinamika kehidupannya sendiri. Tidak jarang, model ini memasukkan pula kegiatan pelatihan kerja dan pemberian jasa-jasa dukungan lainnya.
Selama dua dasawarsa terakhir, seperti dicatat oleh Hawari (1998), dimensi psikoreligius dalam bidang psikologi telah menarik perhatian luas, termasuk dari para ilmuan Barat. Dimensi psikoreligius dalam psikologi tidak bermakna pendekatan-pendekatan jenis lain dikesampingkan dari aktivitas pemberian bantuan bagi para penyalahguna narkoba yang mengalami gangguan psikologis. Filosofi yang mendasari terapi psikoreligius adalah perpaduan antara dunia ilmia (medis,psikologis) dan pendekatan agama atau spiritual. Pendekatan agama merupakan langkah khas yang secara lebih lugas dan eksplisit mengikutsertakan keterlibatan Tuhan dalam proses penyembuhan. Dalam pendekatan ini, penyalahguna narkoba memohon ampunan kepada Tuhan, seraya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta meminta kekuatan ekstra berupa iman dan takwa agar tidakmengonsumsi narkoba kembali.
Thurman dkk. (2000) menemukan bukti bahwa menyertakan metode dari berbagai disiplin ilmu yang beragam merupakan bentuk penanganan (treatment) paling efektif bagi semua jenis populasi penyalahgunaan narkoba.  Kendler (1997) juga mencatat, terapi medis dan psikiatris yang tidak disertai doa kepada Tuhan (terapi psikoreligis) tidaklah lengakap. Juga terapi psikoreligius tanpa farmakoterapi dan psikoterapi tidak akan efektif. Kendler memberika catatan khusus, farmakoterapi dan psikoterapi harus diintegrasikan denga terapi psikoreligius guna mendidikulang para individu penyalahguna narkoba.
Sebagai konsekensi pentignya intervesi therapeutic yang holistik, para praktisi psikologi bahka awam sekalpun perlu memperhatikan individu pemakai narkoba tidak hanya dala aspekfisik (terapi medis), psikis (psikoterapi), dan sosial budaya (terapi psikososial), tetapi juga dari sisi spiritual atau agamanya (psikoeligius). Pendekatan psikoreligius tidak ditujkanntk mengubah keyakinan atau agama pemakai narkoba, melainkan membangkitkan kekuatan spiritual atau transedental yang dibutuhkan saat individu tersebut berhadapandenga problematika hidup, termasukgodaan darilingkungan sekitar terkait penyalahgunaan narkoba.
SIMPULAN DAN SARAN
SIMPULAN
Penyalahguanaan narkoba khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh narkoba sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. Masalah pencegahan penyalahgunaan napza bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut. Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap narkoba.
SARAN
1.      Orang tua hendakya lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya, karena sedikit saja mereka lengah anak akan terjerumus ke dalam hal yang menyesatkan.
2.      Layanan konseling tidak hanya berpedoman nilai-nilai sosial saja, melainkan nilai-nilai keagamaan juga diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA

Ali, mohammad dan Asrori, 2005. Psikologi Remaja “perkembangan peserta didik”. Jakarta : PT Bumi Aksara
Sumiati, dkk. 2009. Kesehatan Jiwa Remaja dan Konseling. Jakarta : Trans Info Media
Yusuf, syamsu, 2014. Psikologi Perkembangan anak dan remaja. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Amriel, Reza Indragiri, 2008. Psikologi kaum muda pengguna narkoba. Jakarta : Salemba Humanika
Sarwono, Sarlito W. 2013. Psikologi remaja. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada
Jalaluddin, 2002. Psikologi Agama. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada
Davidson, Gerald C. Psikologi Abnormal. 2006. Abnormal Psychology. Telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan judul Psikologi Abnormal oleh Noermalasari Fajar. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar